⚠️ BPJS Kesehatan Info BUKAN situs resmi BPJS Kesehatan — portal informasi & edukasi independen. Selengkapnya
BPJS Kesehatan Info

Kalkulator Denda BPJS Kesehatan

Denda dikenakan jika peserta menunggak iuran dan menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak kartu aktif kembali. Rumus: 5% × biaya paket INA-CBG rawat inap pertama × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp30.000.000).

⚠️ Estimasi indikatif berdasarkan ketentuan yang pernah berlaku. Denda sesungguhnya dihitung sistem BPJS Kesehatan berdasarkan diagnosis & tarif INA-CBG rumah sakit terkait — bukan angka resmi. Verifikasi via Mobile JKN.